Breaking News

Himpunan mahasiswa kodi Bali, Gelar Diskusi publik: Memperingati Hari buruh Nasional!!

SUMBAONENEWS, Memperingati hari buruh internasional 01/05/2023 Himpunan mahasiswa kodi Bali Gelar Kegiatan diskusi publik di sekretariat himak Bali pada hari Sabtu 6 mei 2023 malam.

Pasalnya memperingati hari buruh nasional, Himak bali angkat tema "Nasib buruh dan mahasiswa dibawa kebijakan pemerintah" yang dihadiri oleh Pemateri rovin bou, spd, Pemantik Dominggus D tonggoro, Melkianus wora kaka.

Lebih lanjut, dalam diskusi publik banyak rekan-rekan mahasiswa yang menyampaikan bahwa, diluar sana sangat banyak oknum tentang upah buruh yang tidak diberikan lalu bagaimana dengan hal ini sedangkan buruh menuntutnya haknya.

Buruh, pekerja, pegawai, tenaga kerja atau karyawan pada dasarnya adalah manusia yang menggunakan tenaga dan kemampuannya untuk mendapatkan balasan berupa pendapatan baik berupa uang maupun bentuk lainnya kepada Pemberi Kerja atau pengusaha atau majikan. 

Merujuk ke Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Buruh adalah orang yang bekerja untuk orang lain dengan mendapat upah. Sedangkan karyawan adalah orang yang bekerja pada suatu lembaga (kantor, perusahaan, dan sebagainya) dengan mendapat gaji (upah).

Dalam Pasal 1 Ayat (3) UU Ketenagakerjaan, buruh diartikan sebagai setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Buruh/Karyawan/Pegawai, adalah seseorang yang bekerja pada orang lain atau instansi/kantor/perusahaan secara tetap dengan menerima upah/gaji baik berupa uang maupun barang. Buruh yang tidak mempunyai majikan tetap, tidak digolongkan sebagai buruh/karyawan, tetapi sebagai pekerja bebas.

Penulis//Redaksi

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close